Tambang Pasir Besi PT Famiaterdio Nagara di Desa Penago dan Rawa Indah Seluma Harus Segera Ditutup
Tambang pasir besi disekitar Pantai Barat Bengkulu dipandang sebagai sumber daya oleh Pemerintah Kabupaten Seluma. Bupati Seluma mengeluarkan Surat Keputusan SK No 35 tahun 2005 tentang pemberian kuasa pertambangan dan eksloitasi kepada PT. Famiaterdio Nagara (KW.05 FRP 020) dan SK No 36 tahun 2005 tentang pemberian izin pengangkutan dan penjualan kepada PT Famiaterdio Nagara. Perusahaan diizinkan mengeruk pasir besi sepanjang pantai penago baru. Padahal wilayah tersebut adalah cagar alam dan pemukiman masyarakat. Tindakan itu dikecam berbagai pihak, terutama Balai Konservasi Sumber Daya Alam,yang mengelola kawasan lindung tersebut.
Meski di protes sana-sini PT Famiaterdio Nagara terus menggali tak peduli kegiatan itu mengancam keselamatan 2000 jiwa masyarakat yang masuk dalam wilayah kuasa pertambangan.
Atas dasar kenyataan ini, masyarakat yang tinggal di daerah penambangan seperti desa Rawa Indah, Penago Baru, Pasar Ngalam mulai merasakan dampak atas penambangan ini. Keterancaman ruang untuk hidup serta negatif yang akan meningkatkan potensi risiko bencana menjadi latar belakang utama yang menyebabkan masyarakat berusaha untuk menutup aktifitas penambangan pasir besi ini.
Kerusakan Lingkungan
Dokumen andal menyatakan bahwa pasca penambangan maka harus dilakukan penutupan kembali atas wilayah yang dikeruk tersebut. tapi kenyataan sampai sekarang ini dari tiga lokasi penambangan terbuka yang dilaksanakan tidak ada penutupan atas lobang akibat penambangan yang telah dilakukan. Sementara daerah lain menjadi daerah tumpukan tailing yang tidak termanfaatkan sama sekali.
Selain itu akibat dari penambangan ini adalah pohon-pohon yang ada disekitar lokasi penambangan menjadi tumbang karena menjadi daerah tempat tambang beroperasi ketika proses pemisahan biji besi dari pasir. Daerah pantai yang di keruk menjadi lebih curam dan mempercepat abrasi pantai yang selanjutnya akan berdampak kepada keselamatan masyarakat yang tinggal disekitar cagar alam.
Kerusakan Sosial Masyarakat
Kondisi masyarakat ketika perusahaan tambang akan beroperasi menjadi tiga bagian. Pertama masyarakat yang mendukung adanya penambangan,kedua masyarakat yang menolak, dan yang ketiga masyarakat yang apatis. Dua kelompok pertama selalu bertikai dan laten konflik. Permusuhan ini sudah mencapai kepada titik dimana setiap kehidupan selalu terkait dengan pertikaian.
Kerusakan Ekonomi
Petani padi sampai sekarang belum dapat melakukan penanaman padi di sawah tegalan mereka, hal ini disebabkan oleh musim hujan dan dibendungnya sungai Penanakan yang digunakan untuk melakukan pencucian ketika proses pemisahan bijih besi dengan derivatnya dilaksanakan. Selain itu pendapatan masyarakat pencari remis juga berkurang karena aktivitas dari pertambangan ini.
Peraturan yang diabaikan dan atau dilanggar oleh PT. Famiaterdio Nagara antara lain:
1. Kepres No 32 tahun 1990 pasal 1 ayat 1 sempadan: kawasan pantai yang memiliki fungsi lindung, pasal 14: minimal 100 meter ke darat dari daerah pasang surut.
2. UU No 41 tahun 1999 pasal 1 ayat 11: kawasan hutan pelestarian alam, pasal 50 ayat 3: dilarang menduduki, merambah, menebang radius 130 kali selisih pasang rendah, pasang naik (penjara 10 tahun)
3. UU No 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
4. Kepmen No 11 tahun 2006 tentang amdal.
Selasa, 30 Desember 2008
"Dukung 2000 Masyarakat Seluma Untuk Mendapatkan Haknya”
Posted by JELANG at 19.32.00
3 Comments
Tags: Keblinger
3 komentar:
kalau sudah menyangkut kepentingan orang banyak mah susah, di bali juga ada wilayah galian seperti itu, dan sekarang sudah ditutup sih.
*membaca dengan seksama mode : on*
Sangat sedih kepada kerosakan ekonomi
petani tidak akan dapat hasil keuntungan yang baik.. kerana penanaman yg tidak dapa dijalankan
Posting Komentar