Ads

Kamis, 20 November 2008

Usut Tuntas Dugaan Penjualan Lahan Hutan Lindung

Posted by JELANG at 07.14.00 1 Comment


PADANG JAYA
Kasus dugaan penjualan lahan dalam kawasan hutan lindung di Bendungan Air Bunut Kecamatan Padang Jaya mengundang reaksi keras berbagai kalangan. Mulai dari masyarakat awam dan kalangan politisi. Dominan mereka mengecam aksi penjualan lahan hutan lindung dan mendesak kepada aparat hukum untuk dapat mengusut tuntas kasus tersebut. Adanya tindakan dari beberapa pejabat yang terkesan menutup-nutupi prihal tersebut. Lantas seperti apa kronologis hingga terjadinya aksi penjualan lahan Hutan Lindung ini ?

Adanya penjualan lahan kawasan Hutan Lindung (HL) di Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, semakin santer terdengar. Informasi terbaru yang berhasil dihimpun, lahan tersebut dijual Rp 1,5 juta per hektar.
Luas lahan yang dijual masih simpang siur, namun diperkirakan tak kurang dari 250 hektar. Lahan tersebut dijual oleh enam orang warga kepada seorang pengusaha yang berdomisili di Jakarta. Bahkan, ke enam orang tersebut diduga sudah menerima uang ratusan juta rupiah dari pengusaha tersebut. Informasi ini juga dibenarkan oleh Kades Tanah Hitam, Zailan.
Awal kasus tersebut bermula tahun 1980 yang silam. Saat itu, puluhan warga (yang sebagian besar berasal dari Desa Tanah Hitam dan sebagian lagi dari Desa Talang Tua dan Lubuk Banyau) membuka kebun di kawasan hutan lindung dekat Bendungan Air Bunut Desa Lubuk Banyau.
Karena masyarakat berkebun di areal hutan lindung, lantas Dishutbun Kabupaten BU mengusir warga dari areal tersebut. Pengusiran dilakukan pada tahun 1995 lalu. Mereka yang membuka lahan tersebut lantas berpencar mencari lokasi lain. Selanjutnya beberapa tahun kebun dibiarkan terbengkalai. Karena dibiarkan terbengkalai, warga lain pun akhirnya kembali menggarap lahan tersebut hingga sekarang. Warga menanam beberapa tanaman keras seperti karet dan sawit serta kopi.
‘Barulah pada tahun 2008 ini, tiba-tiba ada enam orang warga yang membeli lahan tersebut. Kalau tidak salah satu juta setengah perhektarnya. Enam orang ini membeli dari tangan pertama yang membuka lahan. Padahal saat ini ada warga lain yang sudah berkebun di sana. Bahkan, tanaman karet warga sudah cukup besar. Mereka yang saat ini berkebun di areal inilah yang akhirnya resah, sebab lahan yang mereka garap bertahun-tahun tiba-tiba dijual tanpa sepengetahuan mereka
Berdasarkan data yang ada, areal tersebut masuk ke dalam kawasan Hutan Lindung. Hal tersebut diketahui setelah mereka melakukan pemasangan patok batas HL di hutan mulai dari Tanah Hitam sampai ke Muara Air Bintunan. ‘’Tapi saat ini patok-patok ini sudah hilang. Keenam warga yang menjual lahan ini juga sudah mengakui bahwa lahan tersebut masuk Hutan Lindung, namun tidak seluruhnya, melainkan hanya 65 hektar. Tapi itukan versi mereka, yang lebih tahu ya BPN dan Dinas Kehutanan,’’ ujarnya.
Sampai saat ini warga masih bersabar. Namun, kalau sampai benar-benar sudah ada aktivitas di areal tersebut, warga pasti akan bereaksi. ‘’Kita masih melihat dulu kelanjutannya. Kalau memang sudah digarap, tentu kita akan bereaksi. Sebab selain menjual lahan hutan lindung tidak dibenarkan undang-undang juga aksi penjualan merugikan warga kami.

Tags:

Share This Post

Get Updates

Subscribe to our Mailing List. We'll never share your Email address.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

ini gw paling sebel ma orang yang ikut makan duit haramnya....
bukannya usaha yg halal mlh ngrugiin orang lain ajah

Recent Articles

Blogroll

Recent News

back to top